SAMPANG, PojokUpdate.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi untuk kebutuhan petani di wilayah tersebut dalam kondisi aman hingga akhir tahun 2026.
Kepastian itu disampaikan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta KP) Kabupaten Sampang berdasarkan alokasi pupuk bersubsidi yang telah ditetapkan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025.
Kepala Bidang Ketahanan Pangan dan Hortikultura Disperta KP Sampang, Nurdin, mengatakan terdapat tiga jenis pupuk bersubsidi yang dialokasikan untuk petani, yakni pupuk urea, NPK, dan pupuk organik.
Pada 2026, Kabupaten Sampang memperoleh alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 53.867 ton. Jumlah tersebut terdiri atas 26.320 ton pupuk urea, 22.470 ton pupuk NPK, dan 5.077 ton pupuk organik.
Menurut Nurdin, jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan usulan yang diajukan pemerintah daerah. Sebelumnya, Pemkab Sampang mengusulkan alokasi 29.081 ton pupuk urea dan 31.999 ton pupuk NPK.
“Usulan daerah memang lebih tinggi, tetapi alokasi yang disetujui pemerintah pusat berada di bawah pengajuan tersebut,” ujar Nurdin, Kamis (11/6/2026).
Ia menjelaskan, sebanyak 112.932 petani di Kabupaten Sampang telah terdaftar sebagai penerima pupuk bersubsidi melalui sistem Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan melalui kelompok tani yang telah terdaftar dalam sistem elektronik RDKK (e-RDKK). Saat ini terdapat sekitar 1.136 kelompok tani di Kabupaten Sampang yang menjadi jalur distribusi pupuk bersubsidi.
“Petani harus tergabung dalam kelompok tani, kemudian datanya diinput oleh penyuluh agar dapat masuk dalam sistem dan menerima pupuk bersubsidi,” kata Nurdin.
Ia menegaskan harga pupuk bersubsidi wajib mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yakni pupuk urea sebesar Rp 1.800 per kilogram, pupuk NPK Rp 1.844 per kilogram, dan pupuk organik Rp 640 per kilogram.
Nurdin juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam distribusi pupuk bersubsidi.
“Jika ada penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi, silakan dilaporkan kepada aparat penegak hukum atau melalui saluran pengaduan yang telah disediakan,” ujarnya.
Selain memastikan distribusi pupuk bersubsidi berjalan lancar, Disperta KP Sampang juga terus mendorong petani untuk memanfaatkan pupuk organik guna menjaga kesuburan lahan pertanian secara berkelanjutan.
Menurut dia, berbagai pelatihan dan pendampingan pembuatan pupuk organik telah dilakukan melalui kelompok tani sejak beberapa tahun terakhir dengan melibatkan penyuluh pertanian di berbagai kecamatan.
Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap petani dapat lebih bijak dalam menggunakan pupuk bersubsidi sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap pupuk kimia demi mendukung keberlanjutan sektor pertanian di Kabupaten Sampang.




