JOMBANG, PojokUpdate.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang menyita 50.000 butir pil dobel L dari dua tersangka di Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jumat (27/2/2026) dini hari.
Kedua tersangka masing-masing berinisial SA (33), warga Desa Kauman, dan AK (29), warga Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh.
Kasatnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Trikuncoro, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya berinisial E.
“Berbekal informasi dari tersangka E, tim Opsnal Unit II Satresnarkoba bergerak dan mengamankan SA di kediamannya,” ujar Bowo, Sabtu (28/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan, SA diketahui merupakan residivis kasus serupa yang pernah menjalani hukuman pada 2018 dan 2022. Polisi kemudian melakukan pengembangan dari ponsel SA dan menemukan dugaan keterlibatan tersangka lain, yakni AK.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah AK, petugas menemukan satu karung plastik berwarna hijau yang berisi 50 botol plastik putih.
Setelah diperiksa, masing-masing botol berisi 1.000 butir pil dobel L. “Total ada 50.000 butir pil dobel L yang kami amankan,” kata Bowo.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Jombang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, SA dan AK dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.










