JOMBANG, PojokUpdate.com– Seorang asisten rumah tangga (ART) bernama ERMI (40), warga Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, dilaporkan ke Polsek Jombang atas dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor milik majikannya.
Kapolsek Jombang AKP Edy Widoyono mengatakan, pelapor dalam kasus ini adalah Herlina (36), karyawan swasta yang tinggal di Dusun Tunggorono, Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang.
Peristiwa bermula pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, korban meminjamkan satu unit sepeda motor Honda Scoopy kepada terlapor untuk digunakan sebagai sarana transportasi bekerja selama dua hari.
Namun, setelah batas waktu yang disepakati berakhir, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan.
Pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 07.30 WIB, terlapor kembali ke rumah korban dan mengaku bahwa sepeda motor yang dipinjam telah digadaikan kepada seorang temannya bernama Amel.
Korban bersama terlapor kemudian mendatangi rumah Amel di wilayah Kecamatan Sumobito untuk menelusuri keberadaan kendaraan tersebut. Namun, setelah dilakukan penelusuran, diketahui sepeda motor itu sudah tidak berada di tangan Amel.
“Dari hasil penelusuran, korban memperoleh informasi bahwa sepeda motor tersebut kembali digadaikan ke orang lain sehingga keberadaannya belum diketahui,” kata Edy.
Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 18 juta dan melaporkannya ke Polsek Jombang untuk diproses secara hukum.
Pilisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat keterangan dari perusahaan pembiayaan serta fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor Honda Scoopy yang dilaporkan hilang.
Saat ini penyidik masih memeriksa saksi-saksi dan melakukan pengembangan untuk menemukan keberadaan kendaraan sekaligus mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kasus tersebut diselidiki dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP. Menurut Edy, penyelidikan masih terus berlangsung guna melengkapi alat bukti dan mengusut tuntas perkara tersebut.










