JOMBANG, PojokUpdate.com – Pengadilan Negeri (PN) Jombang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan budidaya ganja dengan metode greenhouse, Selasa (28/7/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari tim penasihat hukum para terdakwa.
Dalam sidang tersebut, penasihat hukum meminta majelis hakim membebaskan dua terdakwa dari seluruh tuntutan hukum, sementara satu terdakwa lainnya dimohonkan mendapatkan pemaafan hakim (rechterlijk pardon).
Sidang pembelaan mencakup tiga berkas perkara, yakni atas nama terdakwa IDS (Ike Dewi Sartika), PRBR (Petrus Ridanto Busono Raharjo alias Danto), dan YV (Yulius Vasih).
Penasihat hukum para terdakwa, Singgih Tomi Gumilang, mengatakan nota pembelaan disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, mulai dari keterangan saksi penangkap, saksi mahkota, hingga pemeriksaan para terdakwa.
Menurut dia, pembelaan juga mempertimbangkan dakwaan jaksa yang menggunakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk terdakwa Ike Dewi Sartika, pihaknya menyatakan sependapat dengan jaksa yang mendakwa kliennya karena mengetahui adanya dugaan tindak pidana tetapi tidak melaporkannya.
“Untuk Ibu IDS, kami sepakat dengan tuntutan JPU karena beliau memang tidak pernah mengetahui aktivitas penanaman ganja. Yang diketahui hanya suaminya menggunakan ganja medis setiap hari, tetapi tidak melaporkannya,” ujar Singgih usai persidangan.
Meski demikian, kuasa hukum memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan berupa rechterlijk pardon, yakni menyatakan terdakwa terbukti secara formil tetapi tidak menjatuhkan pidana maupun tindakan sehingga terdakwa dapat dibebaskan setelah putusan dibacakan.
Sementara itu, pembelaan terhadap Petrus Ridanto Busono Raharjo alias Danto difokuskan pada tidak adanya bukti transaksi jual beli ganja selama persidangan.
Kuasa hukum berpendapat penggunaan ganja oleh Danto dilakukan sebagai upaya pengobatan setelah mengalami cedera tangan akibat kecelakaan lalu lintas.
“Kami memohon agar terdakwa PRBR diputus bebas atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum (vrijspraak atau onslag van alle rechtsvervolging). Apabila majelis hakim berpendapat lain, kami memohon agar terdakwa ditempatkan di lembaga rehabilitasi karena perkara ini berangkat dari upaya pengobatan, bukan untuk diedarkan di pasar gelap,” kata Singgih.
Hal serupa juga disampaikan terhadap terdakwa Yulius Vasih. Menurut penasihat hukum, peran Yulius dalam perkara tersebut sangat terbatas.
Ia menilai Yulius hanya diminta meminjamkan alamat untuk menerima paket berisi benih tanpa mengetahui isi kiriman tersebut. Selain itu, Yulius disebut hanya sesekali menggunakan ganja yang diberikan oleh terdakwa lain maupun pihak yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Karena itu kami juga memohon agar terdakwa YV dibebaskan atau dilepaskan dari seluruh tuntutan hukum dan memperoleh kesempatan menjalani rehabilitasi,” ujar Singgih.
Majelis hakim selanjutnya akan menjadwalkan agenda tanggapan atau replik dari jaksa penuntut umum sebelum memasuki tahap putusan. Hingga berita ini ditulis, perkara tersebut masih dalam proses persidangan di PN Jombang.










