Pojok Update
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Politik dan Pemerintahan
  • Lainnya
    • Seni dan Budaya
    • Khazanah Desa
    • Opini
    • Sosial dan Ekonomi
    • Wisata dan Kuliner
    • Advertorial
  • Home
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Politik dan Pemerintahan
  • Lainnya
    • Seni dan Budaya
    • Khazanah Desa
    • Opini
    • Sosial dan Ekonomi
    • Wisata dan Kuliner
    • Advertorial
No Result
View All Result
Pojok Update
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Kuasa Hukum Minta Tiga Terdakwa Kasus Greenhouse Ganja di Jombang Dibebaskan, Ajukan Rehabilitasi untuk Dua Terdakwa

by Saipul
28 Juli 2026
Reading Time: 2 mins read

JOMBANG, PojokUpdate.com – Pengadilan Negeri (PN) Jombang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan budidaya ganja dengan metode greenhouse, Selasa (28/7/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari tim penasihat hukum para terdakwa.

RELATED POSTS

Kasus Dugaan Penggelapan Dana Ganti Rugi Lahan Libatkan Kades di Jombang, Pelapor Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka

ART di Jombang Dilaporkan Gelapkan Motor Majikan, Digadaikan hingga Berpindah Tangan

Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Penganiayaan Terhadap Mahasiswa di Jombang, Keduanya Masih Pelajar

Dalam sidang tersebut, penasihat hukum meminta majelis hakim membebaskan dua terdakwa dari seluruh tuntutan hukum, sementara satu terdakwa lainnya dimohonkan mendapatkan pemaafan hakim (rechterlijk pardon).

Sidang pembelaan mencakup tiga berkas perkara, yakni atas nama terdakwa IDS (Ike Dewi Sartika), PRBR (Petrus Ridanto Busono Raharjo alias Danto), dan YV (Yulius Vasih).

Penasihat hukum para terdakwa, Singgih Tomi Gumilang, mengatakan nota pembelaan disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, mulai dari keterangan saksi penangkap, saksi mahkota, hingga pemeriksaan para terdakwa.

Menurut dia, pembelaan juga mempertimbangkan dakwaan jaksa yang menggunakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk terdakwa Ike Dewi Sartika, pihaknya menyatakan sependapat dengan jaksa yang mendakwa kliennya karena mengetahui adanya dugaan tindak pidana tetapi tidak melaporkannya.

“Untuk Ibu IDS, kami sepakat dengan tuntutan JPU karena beliau memang tidak pernah mengetahui aktivitas penanaman ganja. Yang diketahui hanya suaminya menggunakan ganja medis setiap hari, tetapi tidak melaporkannya,” ujar Singgih usai persidangan.

Meski demikian, kuasa hukum memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan berupa rechterlijk pardon, yakni menyatakan terdakwa terbukti secara formil tetapi tidak menjatuhkan pidana maupun tindakan sehingga terdakwa dapat dibebaskan setelah putusan dibacakan.

Sementara itu, pembelaan terhadap Petrus Ridanto Busono Raharjo alias Danto difokuskan pada tidak adanya bukti transaksi jual beli ganja selama persidangan.

Kuasa hukum berpendapat penggunaan ganja oleh Danto dilakukan sebagai upaya pengobatan setelah mengalami cedera tangan akibat kecelakaan lalu lintas.

“Kami memohon agar terdakwa PRBR diputus bebas atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum (vrijspraak atau onslag van alle rechtsvervolging). Apabila majelis hakim berpendapat lain, kami memohon agar terdakwa ditempatkan di lembaga rehabilitasi karena perkara ini berangkat dari upaya pengobatan, bukan untuk diedarkan di pasar gelap,” kata Singgih.

Hal serupa juga disampaikan terhadap terdakwa Yulius Vasih. Menurut penasihat hukum, peran Yulius dalam perkara tersebut sangat terbatas.

Ia menilai Yulius hanya diminta meminjamkan alamat untuk menerima paket berisi benih tanpa mengetahui isi kiriman tersebut. Selain itu, Yulius disebut hanya sesekali menggunakan ganja yang diberikan oleh terdakwa lain maupun pihak yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Karena itu kami juga memohon agar terdakwa YV dibebaskan atau dilepaskan dari seluruh tuntutan hukum dan memperoleh kesempatan menjalani rehabilitasi,” ujar Singgih.

Majelis hakim selanjutnya akan menjadwalkan agenda tanggapan atau replik dari jaksa penuntut umum sebelum memasuki tahap putusan. Hingga berita ini ditulis, perkara tersebut masih dalam proses persidangan di PN Jombang.

Tags: Greenhouse ganjanarkobaPN Jombang
ShareTweet

Related Posts

Kasus Dugaan Penggelapan Dana Ganti Rugi Lahan Libatkan Kades di Jombang, Pelapor Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Hukum dan Kriminal

Kasus Dugaan Penggelapan Dana Ganti Rugi Lahan Libatkan Kades di Jombang, Pelapor Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka

28 Juli 2026
ART di Jombang Dilaporkan Gelapkan Motor Majikan, Digadaikan hingga Berpindah Tangan
Hukum dan Kriminal

ART di Jombang Dilaporkan Gelapkan Motor Majikan, Digadaikan hingga Berpindah Tangan

28 Juli 2026
Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Penganiayaan Terhadap Mahasiswa di Jombang, Keduanya Masih Pelajar
Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Penganiayaan Terhadap Mahasiswa di Jombang, Keduanya Masih Pelajar

27 Juli 2026
Hendak Ngopi, Dua Mahasiswa Diduga Jadi Korban Penganiayaan Kelompok Bermotor di Jombang
Hukum dan Kriminal

Hendak Ngopi, Dua Mahasiswa Diduga Jadi Korban Penganiayaan Kelompok Bermotor di Jombang

27 Juli 2026
Sopir Truk Kontainer Tewaskan 2 Orang di Jombang Jadi Tersangka, Polisi: Rem Bermasalah Tak Diperbaiki
Hukum dan Kriminal

Sopir Truk Kontainer Tewaskan 2 Orang di Jombang Jadi Tersangka, Polisi: Rem Bermasalah Tak Diperbaiki

23 Juli 2026
Jaksa Tuntut Empat Terdakwa Kasus Greenhouse Ganja di Jombang, Otak Pelaku Dituntut 13 Tahun Penjara
Hukum dan Kriminal

Jaksa Tuntut Empat Terdakwa Kasus Greenhouse Ganja di Jombang, Otak Pelaku Dituntut 13 Tahun Penjara

21 Juli 2026

Recommended Stories

Modus ‘Menuduh Mesum’ Makan Korban di Bangkalan, Motor dan HP Dibawa Kabur

Modus ‘Menuduh Mesum’ Makan Korban di Bangkalan, Motor dan HP Dibawa Kabur

13 Juni 2026
Kronologi Mobil Xenia Tabrak Pohon di Gudo Jombang, Mobil Oleng hingga Keluar Jalur

Kronologi Mobil Xenia Tabrak Pohon di Gudo Jombang, Mobil Oleng hingga Keluar Jalur

27 Maret 2026
BAZNAS Jombang Dorong Pembentukan UPZ di Setiap OPD untuk Optimalkan Pengelolaan Zakat Pegawai

BAZNAS Jombang Dorong Pembentukan UPZ di Setiap OPD untuk Optimalkan Pengelolaan Zakat Pegawai

7 November 2025

Popular Stories

  • Polisi Sita Satu Karung Plastik Pil Koplo di Kabuh Jombang, Total 50 Ribu Butir dalam Kemasan Botol

    Polisi Sita Satu Karung Plastik Pil Koplo di Kabuh Jombang, Total 50 Ribu Butir dalam Kemasan Botol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1.000 Buruh Pabrik Kayu Lapis di Jombang Akan di PHK Massal, Perusahaan Sedang Melakukan Efisiensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Subsidi, Ratusan Guru TPQ di Jombang Diberangkatkan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RA Muslimat Bandung 1 Jombang Bagikan 1.000 Takjil Gratis, Siswa dan Wali Murid Turun Langsung ke Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Lab Ungkap Penyebab Keracunan Puluhan Santri di Mojoagung Jombang, SPPG Betek Dihentikan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pojok Update

© 2024 PojokUpdate.com

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Hukum dan Kriminal
  • Khazanah Desa
  • Opini
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Politik dan Pemerintahan
  • Seni dan Budaya
  • Sosial dan Ekonomi
  • Wisata dan Kuliner

© 2024 PojokUpdate.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In