JOMBANG, PojokUpdate.com – Kasus dugaan penggelapan dana ganti rugi pembebasan lahan milik warga Desa Bandarkedungmulyo, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang masih belum menemui titik terang.
Laporan tersebut diajukan oleh tiga warga Desa Bandarkedungmulyo, yakni Boniyem, Sutakat, dan Ngatiyem, melalui kuasa hukumnya, Faris Trihatmoyo, S.H. Sedangkan terlapor adalah Kepala Desa Bandarkedungmulyo, ZA dan rekannya MH yang dituding melakukan penggelapan dana ganti rugi milik para pelapor.
Para pelapor pun menanyakan keseriusan Satreskrim Polres Jombang dalam menangani kasus tersebut. Meski para pelapor dan terlapor sudah dimintai keterangan, hingga kini belum ada kejelasan terkait status kasus ini.
“Dari pihak klien sudah diperiksa dua kali untuk melengkapi berkas-berkas BAP kemarin. Sedangkan terlapor sudah dipanggil dua kali ke Polres Jombang,” ungkap Faris saat menemui para pelapor di kantornya, Senin (27/07/2026).
Ia berharap Satreskrim Polres Jombang segera menetapkan status laporan para kliennya. “Kita berharap segera gelar perkara dan ada penetapan tersangka. Agar klien kita bisa segera mendapatkan kepastian,” imbuhnya.
Ada Dugaan Pemalsuan Tandatangan
Faris juga menambahkan, jika ada dugaan pemalsuan tandatangan yang dilakukan oleh terlapor terkait surat kuasa yang diberikan oleh kliennya.
“Di situ ada surat kuasa jual, padahal klien kami tidak pernah merasa menandatangani. Nah, itu yang menjadi patokan Pak Lurah bahwasanya ini keluarga sudah menyetujui untuk diambil uangnya, padahal tidak,” tegas Faris.
Sementara itu, Sutakat, salah satu pelapor mengaku, jika dirinya dan beberapa kerabatnya melaporkan Kepala Desa BandarKedungmulyo setelah mengetahui saldo dalam rekening berkurang tanpa mereka ketahui.
Setelah melihat cetak print rekening koran, mereka melihat jika uang mereka ditransfer ke rekening ZA dan MH. Sutakat pun akhirnya mengumpulkan keluarganya yang telah mendapatkan dana ganti rugi lahan milik mereka. Dan benar saja, uang mereka dalam rekening berkurang cukup banyak.
“Kalau saya itu berkurangnya sekitar 89 juta, kalau Bu Sri ini sekitar 130 juta. Bu Ngatiyem itu berkurang 110 juta, sedangkan Bu Boniyem berkurang sekitar 60 jutaan. Kalau lahannya kami berempat itu ya sekitar 7.000 meter persegi,” ungkap Sutakat.
Ia awalnya tidak curiga saat salah satu terlapor meminjam ATM mereka dengan dalih untuk melihat apakah uang ganti rugi dari pabrik sudah cair atau belum.
“Jadi memang yang membuatkan rekening itu Pak Mastur Hadi ini, jadi dia tahu semua Pin ATM kami. Dan waktu itu ia meminjam ATM katanya untuk cek apakah sudah di transfer dari pabrik. Kita tidak curiga kalau saldo kami di transfer ke rekening lain tanpa sepengetahuan kami,” imbuhnya.
Ia dan keluarganya berharap segera ada kepastian Hukum terkait laporan mereka. “Ya kalau Pak Kades tidak bisa mengembalikan uang kami ya, dipenjara saja. Itu harapan kami,” pungkasnya.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Magrib Agung Saputra saat dikonfirmasi belum bisa memberikan tanggapan terkait kasus tersebut. “Untuk Kades sudah kita periksa. Lanjut nanti kita periksa sari pihak PT dan cek dokumen terkait,” balas Kasatreskrim saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp.










