JOMBANG, PojokUpdate.com – Rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja di PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Jombang masih belum menemukan titik terang. Upaya mediasi yang difasilitasi DPRD Kabupaten Jombang melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (15/6/2026), belum menghasilkan kesepakatan antara perusahaan dan serikat pekerja.
Rapat yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Jombang tersebut dihadiri manajemen perusahaan, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Jombang, serta perwakilan serikat buruh.
Ketua Komisi D DPRD Jombang, Mochamad Agung Natsir, menegaskan bahwa pihak legislatif berharap persoalan ketenagakerjaan tersebut dapat diselesaikan melalui dialog tanpa harus berujung pada PHK massal.
Menurutnya, DPRD mendorong semua pihak untuk membuka ruang komunikasi guna mencari solusi terbaik bagi perusahaan maupun para pekerja yang terdampak.
“Dewan ingin rencana PHK ini bisa dibicarakan dan dicarikan solusi. Pihak dewan menegaskan tidak ingin ada PHK massal kepada seluruh pekerja,” ucapnya saat RDP berlangsung.
Sementara itu, Kepala Disnaker Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, mengatakan rapat digelar untuk mengevaluasi perkembangan komunikasi antara manajemen perusahaan dan serikat pekerja, setelah sejumlah pertemuan sebelumnya dilakukan.
Ia menjelaskan, kondisi industri saat ini masih menghadapi berbagai tantangan, sehingga pemerintah daerah memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak, untuk melanjutkan proses komunikasi dan konsolidasi internal.
“Hasil pertemuan hari ini masih berupa proses komunikasi. Dari pihak manajemen akan melaporkan hasil pembahasan kepada pimpinan perusahaan, sedangkan serikat pekerja juga akan melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah terbaik,” ujarnya saat dikonfirmasi usai RDP berakhir.
Menurut Isawan, diskusi yang berlangsung juga memberikan pemahaman kepada para pekerja mengenai kondisi yang dihadapi perusahaan saat ini.
Ketua Serikat Buruh Plywood Jombang (SPBJ) Hadi Purnomo angkat bicara dan mendesak pihak manajemen perusahaan untuk segera menghentikan proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang saat ini tengah berjalan. Ia menilai proses tersebut penuh dengan kejanggalan dan merugikan para karyawan tetap.
“Percuma kalau saya dikasih ruang untuk komunikasi dengan pusat, tetapi proses PHK tetap berlanjut. Ya habislah teman-teman,” ujar Hadi dalam pernyataannya.
Ia menambahkan bahwa situasi kian mendesak karena pemanggilan karyawan untuk penandatanganan Perjanjian Bersama (PB) ditargetkan selesai dalam waktu dekat.
Hadi menyoroti adanya indikasi manipulasi alasan keuangan oleh pihak perusahaan. Manajemen disebut-sebut menggunakan dalih mengalami kerugian agar bisa memotong hak pesangon karyawan menjadi hanya sebesar 0,5 kali ketentuan. Namun, alasan tersebut dinilai kontradiktif dengan fakta yang terjadi di lapangan.
“Teman-teman di-PHK, tapi mereka memasukkan karyawan opsesi (outsourcing) baru. Dari segi mana mereka bangkrut, dari segi mana ada kerugian? Itu namanya tidak suportif,” tegasnya.
Hadi juga mengingatkan bahwa pesangon merupakan hak mutlak karyawan yang wajib dibayarkan, bahkan jika pabrik dinyatakan pailit sekalipun.
Kejanggalan lain yang diungkapkan adalah adanya strategi penggantian posisi secara bertahap. Berdasarkan laporan dari para pekerja, posisi-posisi (job description) yang ditinggalkan oleh karyawan tetap yang terkena PHK, kini mulai diisi oleh tenaga kerja alih daya (outsourcing).
Hadi mengingatkan bahwa berdasarkan regulasi (PP No. 35/2021 atau aturan terkait alih daya), penggunaan tenaga outsourcing memiliki batasan ketat dan tidak bisa diterapkan secara sembarangan di semua lini pekerjaan.
Selain mengkritik pihak perusahaan, Hadi secara terbuka melayangkan kekecewaannya terhadap kinerja jajaran pemerintah, khususnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) serta tim deteksi dini.
Tim bentukan yang terdiri dari unsur pekerja, pemerintah, dan kepolisian tersebut dinilai mandul dan tidak memberikan hasil konkret dalam melindungi hak-hak pekerja.
Ia membeberkan kronologi kunjungan tim deteksi dini yang dianggap janggal. Pada tanggal 4, tim tersebut melakukan investigasi ke perusahaan untuk membahas laporan pelanggaran yang harus dibenahi. Namun anehnya, dalam pertemuan tersebut sama sekali tidak ada pembahasan atau informasi mengenai rencana PHK.
“Tiba-tiba di tanggal 5-nya muncul proses PHK (sosialisasi). Ini kan jelas terlalu dipaksakan,” kata Hadi.
Hadi menyayangkan sikap instansi terkait yang terkesan melakukan pembiaran, padahal klaim utamanya adalah untuk menjaga dan mencegah terjadinya PHK.
Hingga berita ini ditulis kepastian nasib pekerja PT. SGS Jombang masih menggantung dan masih menunggu adanya pertemuan lebih lanjut antara petinggi perusahaan dan serikat pekerja.










