JAKARTA, PojokUpdate.com – Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial DH, mantan Kepala BGN, LP selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan, serta SS yang merupakan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup dan memeriksa ketiganya sebagai saksi.
“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka ketiganya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Syarief dalam keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Menurut Syarief, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat dalam pelaksanaan Program MBG.
Penyidik menduga sejumlah yayasan yang ditunjuk memiliki keterkaitan dengan para tersangka.
“Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi dan di antaranya diduga dimiliki oleh para tersangka,” kata Syarief.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan pelanggaran hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN selama pelaksanaan program tersebut.
Kejaksaan Agung menilai proses pengadaan dilakukan tidak sesuai ketentuan yang berlaku sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
DH, LP, dan SS akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, pada Rabu pagi, tim penyidik Jampidsus juga melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional yang berlokasi di Jakarta Pusat.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang saat ini tengah didalami Kejaksaan Agung.
Penyidik masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menghitung potensi kerugian negara yang timbul akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut.










