JOMBANG, PojokUpdate.com – Rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lebih dari seribu karyawan di PT Sumber Graha Sejahtera (SGS), perusahaan kayu lapis yang berlokasi di Desa Diwek, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, memicu kekhawatiran di kalangan pekerja. Serikat buruh setempat menyatakan menolak rencana tersebut dan menilai proses yang dilakukan perusahaan tidak sesuai prosedur.
Informasi mengenai rencana PHK itu mulai diterima para pekerja setelah pihak manajemen melalui bagian Human Resources Development (HRD) mengumpulkan karyawan dan menyampaikan rencana efisiensi perusahaan.
Berdasarkan informasi yang diterima pekerja, sebagian besar karyawan yang terdampak masih akan bekerja hingga 30 Juni 2026 sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.
Ketua Serikat Pekerja Plywood Jombang (SPPJ), Hadi Purnomo, mengatakan para pekerja terkejut dengan informasi yang disampaikan pihak perusahaan karena sebelumnya tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan terkait rencana PHK tersebut.
Menurut Hadi, hingga saat ini para pekerja belum menerima surat resmi PHK. Namun, serikat pekerja telah menyatakan sikap menolak dan siap melakukan langkah-langkah perlawanan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami menilai proses ini dilakukan secara sepihak dan tidak prosedural. Karena itu kami akan memperjuangkan hak-hak pekerja dan menolak rencana PHK tersebut,” ujar Hadi.
PT SGS selama ini diketahui mempekerjakan lebih dari 2.000 karyawan dan bergerak di bidang industri kayu lapis dengan pasar domestik maupun ekspor. Manajemen disebut mengajukan alasan efisiensi dan kerugian perusahaan sebagai dasar rencana pengurangan tenaga kerja.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan terkait rencana PHK dari perusahaan.
Menurut dia, sekitar 1.000 pekerja direncanakan terdampak kebijakan tersebut. Meski demikian, Disnakertrans masih akan melakukan klarifikasi kepada manajemen perusahaan untuk memastikan proses yang ditempuh telah sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan.
“Kami sudah menerima surat pemberitahuan dari perusahaan. Selanjutnya kami akan memanggil pihak manajemen untuk melakukan klarifikasi dan memastikan seluruh prosedur ketenagakerjaan dijalankan sesuai aturan,” kata Isawan.










