SAMPANG, PojokUpdate.com – Puluhan apotek di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, belum mengantongi izin operasional meski telah terdaftar dalam sistem perizinan berusaha berbasis elektronik atau Online Single Submission (OSS).
Hal tersebut diketahui berdasarkan data OSS dari 160 apotek yang mengajukan izin usaha, baru 77 yang berhasil mengantongi Surat Izin Apotek (SIA).
Saat dikonfirmasi, Staf Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama DPMPTSP Sampang, Ahmad Wahid Efendi, mengatakan seluruh proses perizinan usaha, termasuk sektor sarana pelayanan kefarmasian atau apotek, kini dilakukan melalui OSS.
“Data yang kami miliki bersumber dari OSS, walaupun kami tidak menjamin data kami sama dengan Dinkes,” katanya.
Dikatakannya, hingga saat ini masih terdapat 83 apotek yang belum memperoleh SIA. Kondisi tersebut disebabkan oleh sejumlah kendala, mulai dari kelengkapan administrasi hingga belum terpenuhinya persyaratan tenaga kefarmasian.
Dimana sebagian besar belum menuntaskan persyaratan. Kewajibannya, apotek harus memiliki satu apoteker untuk mengajukan izin operasional.
“Kalau tidak ada apotekernya, bukan apotek, tetapi toko obat,” tambahnya.
Lebih lanjut ia menegaskan, apotek yang belum mengantongi SIA belum diperbolehkan beroperasi meskipun telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Salah satu kendala utama yang dihadapi pelaku usaha adalah keterbatasan sumber daya manusia (SDM) apoteker. Untuk itu, pihaknya terus berupaya melakukan pendampingan melalui tim pengawasan serta koordinasi dengan dinas teknis terkait.
“Kami mengupayakan melalui tim pengawasan. Jika ada kendala mengenai persyaratan, bisa dikoordinasikan dengan dinas teknis,” tandasnya.










