JOMBANG, PojokUpdate.com — Seorang guru sekolah dasar berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Jombang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDH) setelah dinilai melanggar disiplin kehadiran.
Guru tersebut adalah Yogi Susilo Wicaksono, warga Desa Tanggungkeramat, Kecamatan Ploso, Jombang. Ia mengaku telah mengabdi selama 19 tahun di dunia pendidikan sebelum akhirnya menerima keputusan pemberhentian tersebut.
Yogi memulai kariernya sebagai guru sejak 2007 di SDN Pojokklitih 2, Kecamatan Plandaan. Ia kemudian diangkat menjadi ASN pada 2010 dan bertugas di SDN Jipurapah 2.
Dalam perjalanannya, Yogi mengaku harus menghadapi medan berat untuk menuju lokasi sekolah. Pada 2016, ia mengalami kecelakaan hingga menderita cedera saraf terjepit yang membuatnya kesulitan berjalan.
Meski dalam kondisi sakit, Yogi tetap menjalankan tugas mengajar hingga 2019. Namun, karena kondisi kesehatannya semakin memburuk, ia mengajukan mutasi ke sekolah dengan akses yang lebih mudah.
Permohonannya sempat dikabulkan dengan penempatan di SDN Karangmojo II pada 2019. Namun, pada 2023, ia kembali diminta bertugas di SDN Jipurapah 2 sebagai pelaksana tugas (Plt).
Yogi mengaku sempat menyampaikan keberatan karena kondisi kesehatannya. Namun, sebagai ASN, ia tetap menjalankan tugas tersebut.
Kondisi kesehatannya kembali memburuk pada Juli 2024. Ia mengaku tidak dapat mengajar karena kambuhnya cedera saraf yang dialami, sehingga menyebabkan ketidakhadirannya di sekolah.
Pada Februari 2025, Yogi dipanggil oleh Dinas Pendidikan dan dimintai keterangan atas dugaan pelanggaran disiplin kehadiran. Ia mengaku telah menyampaikan kondisi kesehatannya serta melampirkan dokumen medis sebagai bukti.
Selain itu, Yogi juga menyatakan telah beberapa kali mengajukan permohonan mutasi dengan alasan kesehatan, namun belum mendapatkan persetujuan.
“Saya akui memang saya tidak masuk, ya karena sakit itu. Lalu saya disanksi turun satu pangkat. Saya akui memang saya tidak masuk, jadi walau disangksi turun pangkat satu tahun, dua tahun tidak masalah, yang penting saya bisa dimutasi. Karena kondisi kesehatan saya,” ujar Yoga kepada sejumlah wartawan yang menemuinya.
Setelah sanksi penurunan pangkat ia terima, pada pertengahan 2025, ia kembali berupaya aktif mengajar meskipun dalam kondisi terbatas. Ia berharap, bisa segera dimutasi ke sekolah yang lebih dekat dari rumahnya.
Namun, meskipun ia tetap aktif mengajar pada pertengahan hingga akhir 2025, ia justru dipanggil dan diperiksa kembali oleh Dinas Pendidikan. Ia dituding melanggar disiplin karena kembali tidak masuk.
“Padahal saya masuk terus. Kalaupun tidak masuk, itu ada surat keterangan dokter. Dan saya sudah menunjukkan bukti dan saksi kalau saya aktif, tapi tidak dipertimbangkan oleh Dinas saat saya di BAP,” keluhhya.
Hingga akhirnya, pada April 2026, ia menerima Surat Keputusan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Yogi mengaku keputusan tersebut menjadi akhir dari perjalanan panjang pengabdiannya di dunia pendidikan.
Hingga berita ini dinaikkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang masih belum memberikan klarifikasi kepada wartawan saat dihubungi via seluler.










