Pojok Update
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Politik dan Pemerintahan
  • Lainnya
    • Seni dan Budaya
    • Khazanah Desa
    • Opini
    • Sosial dan Ekonomi
    • Wisata dan Kuliner
    • Advertorial
  • Home
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Politik dan Pemerintahan
  • Lainnya
    • Seni dan Budaya
    • Khazanah Desa
    • Opini
    • Sosial dan Ekonomi
    • Wisata dan Kuliner
    • Advertorial
No Result
View All Result
Pojok Update
No Result
View All Result
Home Politik dan Pemerintahan

Pemerintah Mulai Terapkan Batas Baru Nikotin dan Tar Rokok, Pemkab Sampang Siapkan Fasilitasi Pengujian

by pojokupdate
18 Juni 2026
Reading Time: 2 mins read
Caption : pekerja lagi merapikan rokok di pabrik. 

Caption : pekerja lagi merapikan rokok di pabrik. 

SAMPANG, PojokUpdate.com – Pemerintah kini mulai mewajibkan perusahaan rokok menyesuaikan kandungan nikotin dan tar pada produk mereka sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

RELATED POSTS

Disperinaker Bangkalan Cetak Tenaga Kerja Kompeten, Lulusan Pelatihan Berpeluang 75 Persen Terserap Dunia Kerja

Dipusatkan di Sampang, Prabowo Resmikan 1.151 Km Ruas Jalan Daerah se-Indonesia

Sambut Prabowo di Bangkalan, Dagangan PKL Diborong Panitia dan Dibagikan Gratis ke Warga

Aturan tersebut mengharuskan produsen melakukan pengujian kandungan tar dan nikotin serta mencantumkan hasilnya pada kemasan rokok.

Pejabat Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Sampang, Muhammad Irwan Ferdiawan, mengatakan, perusahaan rokok harus menyesuaikan kandungan zat berbahaya dalam setiap batang rokok dengan regulasi terbaru.

“Dalam PP 28/2024, kadar tar dan nikotin pada rokok ditekan lebih rendah dibanding ketentuan sebelumnya,” katanya, Kamis (18/6/2026).

Dia mengungkapkan, sebelumnya, kandungan nikotin pada setiap batang rokok dibatasi maksimal 1,5 miligram dengan kadar tar maksimal 20 miligram. Dalam aturan terbaru, batas kandungan nikotin diturunkan menjadi 1 miligram per batang, sedangkan kadar tar maksimal 10 miligram per batang.

Menurut Irwan, perusahaan rokok wajib menjalani pengujian untuk memastikan kandungan nikotin dan tar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Ke depan akan dilakukan pengujian untuk mengetahui kandungan tar dan nikotin pada setiap batang rokok,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan rokok menjadi kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Masyarakat juga diminta turut berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan produk rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan.

“Jika ditemukan pelanggaran, BPOM dapat mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Sampang belum dapat melakukan pengujian kandungan rokok secara mandiri karena keterbatasan fasilitas dan kewenangan. Saat ini, pemerintah daerah hanya berperan dalam memfasilitasi proses pengujian serta mendukung pengawasan yang dilakukan oleh BPOM.

“Pengawasan merupakan ranah BPOM. Kami hanya membantu memfasilitasi pengujian, dan rencananya baru bisa dilaksanakan tahun depan,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Sampang, Mahfud mendukung langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang dalam memfasilitasi penyediaan layanan uji kandungan tar dan nikotin bagi rokok produksi lokal.

menurutnya, fasilitas tersebut penting sebagai bentuk dukungan terhadap perkembangan industri rokok lokal yang saat ini tumbuh pesat dan mampu menyerap banyak tenaga kerja di Kabupaten Sampang.

“Berdasarkan data Bea Cukai Madura, terdapat 15 perusahaan rokok legal yang beroperasi di Sampang dan tersebar di tujuh kecamatan, yakni Jrengik, Tambelangan, Banyuates, Ketapang, Omben, Sampang, dan Camplong,” katanya

Mahfud menambahkan, keberadaan perusahaan rokok lokal tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, tetapi juga meningkatkan serapan tenaga kerja.

“Karena itu, kami siap mendukung pengalokasian anggaran untuk kegiatan uji tar dan nikotin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan,” tuturnya.(Abd Wahed) 

Tags: Kadar nikotinKadar TarPemkab sampangRokok
ShareTweet

Related Posts

Disperinaker Bangkalan Cetak Tenaga Kerja Kompeten, Lulusan Pelatihan Berpeluang 75 Persen Terserap Dunia Kerja
Politik dan Pemerintahan

Disperinaker Bangkalan Cetak Tenaga Kerja Kompeten, Lulusan Pelatihan Berpeluang 75 Persen Terserap Dunia Kerja

23 Juni 2026
Dipusatkan di Sampang, Prabowo Resmikan 1.151 Km Ruas Jalan Daerah se-Indonesia
Politik dan Pemerintahan

Dipusatkan di Sampang, Prabowo Resmikan 1.151 Km Ruas Jalan Daerah se-Indonesia

23 Juni 2026
Sambut Prabowo di Bangkalan, Dagangan PKL Diborong Panitia dan Dibagikan Gratis ke Warga
Politik dan Pemerintahan

Sambut Prabowo di Bangkalan, Dagangan PKL Diborong Panitia dan Dibagikan Gratis ke Warga

22 Juni 2026
Pemeliharaan Rp 61 Juta Tak Cukup, Payung Mekatronik di Alun-alun Sampang Sering Rusak
Politik dan Pemerintahan

Pemeliharaan Rp 61 Juta Tak Cukup, Payung Mekatronik di Alun-alun Sampang Sering Rusak

21 Juni 2026
Pemkab Sampang Sambut Kepulangan 616 Jemaah Haji, Dua Jemaah Meninggal di Arab Saudi
Politik dan Pemerintahan

Pemkab Sampang Sambut Kepulangan 616 Jemaah Haji, Dua Jemaah Meninggal di Arab Saudi

20 Juni 2026
711 Juta Digelontorkan, TPST Masaran Bangkalan Masih Belum Berfungsi
Politik dan Pemerintahan

711 Juta Digelontorkan, TPST Masaran Bangkalan Masih Belum Berfungsi

20 Juni 2026

Recommended Stories

Pengendara Motor Tewas Usai Tabrakan dengan Truk di Jalan Raya Blimbing Gudo Jombang

Pengendara Motor Tewas Usai Tabrakan dengan Truk di Jalan Raya Blimbing Gudo Jombang

5 Maret 2026
Persiapan Pemberangkatan Haji 2026 di Jombang Rampung, 1265 Jamaah Siap Diberangkatkan

Persiapan Pemberangkatan Haji 2026 di Jombang Rampung, 1265 Jamaah Siap Diberangkatkan

5 April 2026
Jamaah Haji Asal Wonosalam Jombang Meninggal Setibanya di Jeddah, Diduga Alami Gangguan Jantung

Jamaah Haji Asal Wonosalam Jombang Meninggal Setibanya di Jeddah, Diduga Alami Gangguan Jantung

11 Mei 2026

Popular Stories

  • Polisi Sita Satu Karung Plastik Pil Koplo di Kabuh Jombang, Total 50 Ribu Butir dalam Kemasan Botol

    Polisi Sita Satu Karung Plastik Pil Koplo di Kabuh Jombang, Total 50 Ribu Butir dalam Kemasan Botol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1.000 Buruh Pabrik Kayu Lapis di Jombang Akan di PHK Massal, Perusahaan Sedang Melakukan Efisiensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Subsidi, Ratusan Guru TPQ di Jombang Diberangkatkan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RA Muslimat Bandung 1 Jombang Bagikan 1.000 Takjil Gratis, Siswa dan Wali Murid Turun Langsung ke Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Lab Ungkap Penyebab Keracunan Puluhan Santri di Mojoagung Jombang, SPPG Betek Dihentikan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pojok Update

© 2024 PojokUpdate.com

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Hukum dan Kriminal
  • Khazanah Desa
  • Opini
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Politik dan Pemerintahan
  • Seni dan Budaya
  • Sosial dan Ekonomi
  • Wisata dan Kuliner

© 2024 PojokUpdate.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In