JOMBANG, PojokUpdate.com – Ketidakpastian lokasi pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang hingga kini belum diputuskan secara final menuai perhatian sejumlah kalangan. Salah satunya datang dari Pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Ma’arif Denanyar Jombang, KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam.
Menurut Gus Salam, belum ditetapkannya lokasi muktamar berpotensi mengganggu persiapan agenda tertinggi organisasi NU tersebut, terlebih waktu pelaksanaannya sudah semakin dekat.
Ia menilai, dalam kondisi normal, penentuan lokasi muktamar seharusnya dapat diputuskan melalui mekanisme rapat gabungan di lingkungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Namun, hingga saat ini proses tersebut belum menghasilkan keputusan final.
“Bahkan dalam Munas-Konbes NU 2026 juga tidak ada titik temu. Akhirnya dikembalikan lagi ke PBNU. Ini kan aneh,” kata Gus Salam.
Menurut dia, dinamika yang berlarut-larut terkait lokasi penyelenggaraan muktamar berisiko terhadap jadwal yang telah disepakati sebelumnya, yakni pada 1 hingga 5 Agustus 2026.
Gus Salam mengingatkan bahwa pelaksanaan muktamar membutuhkan persiapan yang tidak sederhana karena melibatkan ribuan peserta dari berbagai daerah di Indonesia.
“Waktu sudah disepakati pada 1 sampai 5 Agustus 2026. Tapi tempatnya belum. Padahal muktamar ini gawe cukup besar sehingga butuh persiapan matang,” ujarnya.
Ia berharap PBNU segera mengambil keputusan secara mufakat terkait lokasi pelaksanaan Muktamar ke-35 NU.
Selain itu, Gus Salam juga berharap PBNU mempertimbangkan rekomendasi para masyayikh yang mengusulkan agar muktamar diselenggarakan di lingkungan pesantren.
“Kami berharap PBNU secara mufakat menetapkan lokasi muktamar. Kami juga berharap PBNU mendengar rekomendasi masyayikh agar muktamar ditempatkan di pesantren,” katanya.
Dorong Keputusan Sesuai Mekanisme Organisasi
Terkait sejumlah daerah yang diusulkan menjadi tuan rumah muktamar, seperti Kediri, Nusa Tenggara Barat (NTB), DKI Jakarta, maupun Cirebon, Gus Salam menilai seluruh aspirasi tersebut patut dihormati.
Namun, ia menegaskan bahwa keputusan akhir harus ditempuh melalui mekanisme organisasi yang sah agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tubuh NU.
Menurut dia, musyawarah mufakat tetap menjadi pilihan terbaik. Namun apabila tidak tercapai kesepakatan, mekanisme voting dapat dilakukan sesuai aturan organisasi.
“Menurut saya harus dilakukan secara administrasi organisasi melalui rapat gabungan. Kalau bisa musyawarah mufakat tentu lebih baik dan elegan. Kalau memang tidak bisa, ya lewat voting,” ujarnya.
Ia berharap proses penentuan lokasi muktamar tidak mengganggu soliditas warga NU maupun jajaran kepengurusan di tingkat wilayah dan cabang.
“Sehingga kontroversi itu tidak mengganggu kekompakan dan kebersamaan warga NU maupun struktur NU yang ada di wilayah dan cabang,” kata Gus Salam.










