JOMBANG, PojokUpdate.com – Dua remaja berinisial SK (16) dan RA (14), warga Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diamankan Satreskrim Polres Jombang karena diduga mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri.
Kedua pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur itu ditangkap lima hari setelah aksi pencurian yang mereka lakukan terungkap.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga berinisial SM (45), warga Desa Jatiduwur, Kecamatan Kesamben.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (6/6/2026) dini hari. Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Vario miliknya di dalam rumah.
Sekitar pukul 03.00 WIB, korban terbangun dan menuju kamar mandi. Namun saat kembali, ia mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula.
“Korban juga melihat pintu dapur rumah dalam keadaan terbuka,” ujar Dimas dalam keterangannya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp 18 juta dan kemudian melaporkannya ke Polres Jombang.
Pelaku Ditangkap Lima Hari Setelah Kejadian
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai dua remaja yang masih tinggal di lingkungan yang sama dengan korban.
“Kedua pelaku berhasil diamankan pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB,” kata Dimas.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga kedua pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu samping dengan menggunakan obeng.
Setelah berhasil masuk, mereka mengambil sepeda motor Honda Vario milik korban yang saat itu dalam kondisi kunci kontak masih tertancap.
“Pelaku memanfaatkan kunci motor yang masih menempel sehingga memudahkan saat membawa kabur kendaraan korban,” ujarnya.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi, satu buah obeng warna merah, serta satu jaket hoodie hitam polos.
Saat ini, kedua remaja tersebut masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Jombang.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 477 ayat (1) atau Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ancaman pidananya paling lama tujuh tahun penjara,” kata Dimas.










