JOMBANG, PojokUpdate.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang menetapkan seorang perempuan berinisial S sebagai tersangka dalam kasus kematian adik kandungnya, CH (47), seorang wanita berkebutuhan khusus yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Desa Jogoroto, Kabupaten Jombang.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengantongi sejumlah alat bukti yang mengarah pada dugaan tindak penganiayaan.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, kakak korban berinisial S telah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Dimas, Rabu (17/6/2026).
Menurut Dimas, penyidik memperoleh keterangan dari sejumlah saksi yang diperkuat hasil pemeriksaan forensik terhadap jasad korban.
Sedikitnya dua saksi disebut melihat langsung tindakan kekerasan yang diduga dilakukan tersangka terhadap korban sebelum ditemukan meninggal dunia.
“Saksi melihat secara langsung adanya pemukulan dan penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap korban. Hasil otopsi juga menunjukkan adanya luka-luka yang selaras dengan keterangan para saksi,” ujarnya.
Dimas menjelaskan, proses pemeriksaan terhadap tersangka berlangsung cukup sulit karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif.
Saat menjalani pemeriksaan, tersangka disebut mengaku tidak dapat berjalan dan meminta menggunakan kursi roda. Selain itu, tersangka juga lebih banyak memilih diam saat dimintai keterangan oleh penyidik.
“Proses pemeriksaan memang belum maksimal karena tersangka cenderung tidak memberikan banyak keterangan. Namun penyidikan akan terus kami dalami,” katanya.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Jombang.
Polisi masih terus melengkapi berkas perkara, termasuk mendalami motif dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Sebelumnya, kematian CH mengundang perhatian publik setelah sejumlah saksi menyebut korban diduga mengalami kekerasan fisik sebelum ditemukan tewas di kamar mandi kosnya pada Jumat (12/6/2026).
Guna memastikan penyebab kematian, polisi bersama tim dokter forensik melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam korban di Dusun Pajaran, Desa Peterongan, Kecamatan Peterongan, Minggu (14/6/2026).
Hasil pemeriksaan forensik kemudian menguatkan dugaan bahwa korban meninggal dalam kondisi tidak wajar, sehingga penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan kakak kandung korban sebagai tersangka.










