JOMBANG, PojokUpdate.com – Seorang tukang pijat berinisial HD (41) ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, karena diduga menggelapkan enam sepeda motor milik pasiennya.
Pelaku diduga menjalankan aksinya dengan modus meminjam sepeda motor korban, kemudian menggadaikannya kepada orang lain untuk memperoleh uang tunai.
Kapolsek Peterongan AKP Solihin Budi Santoso mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan salah satu korban bernama Samsul Ma’arif, warga Desa Pajaran, Kecamatan Peterongan.
Menurut Solihin, pelaku awalnya mendatangi rumah korban dan meminjam sepeda motor dengan alasan hendak mengambil kopi di tempat kos.
Karena telah mengenal pelaku cukup lama dan sering menggunakan jasa pijatnya, korban tidak menaruh curiga dan langsung meminjamkan kendaraan tersebut.
“Setelah motor dibawa pergi, pelaku tidak kembali dan sulit dihubungi. Korban kemudian menyadari bahwa dirinya menjadi korban penggelapan,” ujar Solihin, Sabtu (13/6/2026).
Korban sempat berupaya mencari keberadaan pelaku dengan mendatangi rumahnya di Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto. Namun, pelaku diketahui telah meninggalkan rumahnya.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Peterongan.
Ditangkap Saat Hendak Memijat Pasien
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap HD saat hendak memberikan layanan pijat kepada seorang pasien di Dusun Slombok, Desa Plemahan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.
“Pelaku kami tangkap saat hendak memijat pasien di wilayah Sumobito,” kata Solihin.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menggadaikan sepeda motor yang dipinjam dari para korban kepada sejumlah orang.
Polisi juga menemukan fakta bahwa modus serupa telah dilakukan pelaku berulang kali di beberapa lokasi di wilayah Kecamatan Peterongan.
“Modusnya meminjam motor milik korban kemudian digadaikan dengan nilai hingga Rp 4 juta. Saat ini sudah ada enam korban yang teridentifikasi dan semuanya merupakan pasien pijat pelaku,” ujar Solihin.
Polisi Amankan Barang Bukti
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah sepeda motor milik korban yang sebelumnya telah digadaikan kepada pihak lain.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun pihak-pihak yang turut terlibat dalam kasus tersebut.
Polisi juga mendalami motif pelaku melakukan penggelapan terhadap kendaraan milik para pasiennya.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus tindak kriminal. Kepolisian akan terus berupaya memberikan rasa aman dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan,” kata Solihin.
Atas perbuatannya, HD kini harus menjalani proses hukum di Polsek Peterongan dan terancam dijerat pasal terkait tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).










