JOMBANG, PojokUpdate.com – Seorang warga Desa Bakalan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, melaporkan seorang kepala desa ke Polres Jombang terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit mobil Honda Brio tahun 2017.
Pelapor adalah Sutarji yang melayangkan laporan pada Minggu (21/6/2026) setelah mobil miliknya yang disebut dijadikan jaminan dalam penyelesaian suatu perkara tak kunjung dikembalikan.
Menurut keterangan Sutarji, persoalan bermula pada 12 Maret 2026 saat dirinya meminta bantuan kepada Kepala Desa Plosokerep, Kecamatan Sumobito, untuk membantu menyelesaikan sebuah permasalahan. Dalam proses tersebut, mobil Honda Brio miliknya dijadikan sebagai jaminan.
Setelah urusan tersebut selesai, Sutarji berupaya mengambil kembali kendaraannya dengan mendatangi rumah kepala desa yang bersangkutan.
Ia mengaku membawa uang Rp 20 juta sebagai bentuk ucapan terima kasih. Namun uang tersebut tidak diterima dan diminta membawa kembali serta mobil tersebut tidak kunjung diserahkan dengan alasan kendaraan masih berada di wilayah Kediri.
Tak lama berselang, tepatnya pada 25 Mei 2026, Sutarji mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta. Saat itu ia mendatangi rumah terlapor dengan membawa uang Rp 30 juta dengan harapan mobilnya dapat segera dikembalikan.
“Yang diambil hanya Rp 5 juta dan dijanjikan mobil akan dikembalikan pada awal Juni 2026,” ujar Sutarji.
Hingga laporan dibuat, janji tersebut belum terealisasi. Sutarji juga mengaku anaknya sempat mengalami intimidasi terkait persoalan tersebut.
Akibat kejadian itu, ia mengaku mengalami kerugian material sekitar Rp 80 juta.
“Sampai hari ini saya masih menuduh mobil itu dibawa Pak Syahbiyan. Yang jelas mobil itu belum dikembalikan,” kata Sutarji saat ditemui, Senin (22/6/2026).
Ia berharap kepolisian dapat memeriksa seluruh pihak yang dianggap mengetahui keberadaan kendaraan tersebut.
“Saya memohon para pihak yang terkait keberadaan mobil saya untuk diperiksa, termasuk istri dan pihak-pihak yang terkait,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander membenarkan adanya laporan tersebut. Menurut dia, kasus masih dalam tahap penyelidikan.
“Iya benar, masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi sesuai prosedur,” kata Dimas.
Terpisah, Kepala Desa Plosokerep, Syahbiyan Alam belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui Whatsapp, ia enggan menjawab. Bahkan telpon dari wartawan juga ditolak oleh yang bersangkutan.
Sejumlab wartawan juga berupaya mendatangi Kantor Desa Plosokerep, namun belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak berada di tempat.










