BANGKALAN, PojokUpdate.com – Polemik pemerintahan Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, kembali memanas. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama tokoh masyarakat mendatangi Komisi I DPRD Bangkalan untuk mempertanyakan tindak lanjut atas 10 tuntutan yang sebelumnya disuarakan dalam aksi demonstrasi warga pada 26 Februari 2025.
Dalam audiensi tersebut, BPD menyoroti sejumlah persoalan serius yang diduga melibatkan Kepala Desa Pesanggrahan, mulai dari dugaan penggadaian tanah pecaton, penjualan tanah negara, mangkraknya pembangunan Polindes, hingga tidak terealisasinya sejumlah program Dana Desa (DD).
Ketua BPD Pesanggrahan, Slamet, mengatakan masyarakat menginginkan kejelasan atas berbagai persoalan yang selama ini terjadi di desanya. Bahkan, salah satu tuntutan utama warga adalah pemberhentian kepala desa.
“Pada aksi demonstrasi itu kami menyampaikan 10 poin tuntutan. Di antaranya tanah pecaton yang banyak digadaikan, bangunan di bibir pantai yang diperjualbelikan, kepala desa yang jarang masuk kantor, aparatur desa yang tidak digaji, hingga pembangunan yang tidak jelas realisasinya,” ujar Slamet usai audiensi, Senin (22/6/2026).
Menurutnya, selama masa kepemimpinan kepala desa saat ini, BPD kerap tidak dilibatkan dalam proses pembangunan maupun perencanaan desa. Bahkan, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) disebut tidak pernah melibatkan seluruh anggota BPD.
“Selama tahun 2025 tidak ada Musrenbang yang melibatkan seluruh anggota BPD. Yang diundang hanya ketua dan wakil ketua. Kami juga tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan program-program desa,” tegasnya.
Slamet juga menyinggung sejumlah proyek yang disebut menggunakan Dana Desa namun tidak terlihat wujud pembangunannya di lapangan.
“Kami sebagai wakil masyarakat tentu mempertanyakan realisasi anggaran. Banyak program yang disebut akan dibangun, tetapi wujudnya tidak ada,” katanya.
Sementara itu, Camat Kwanyar, Amir Lutfi, menjelaskan bahwa tuntutan masyarakat bermula dari aksi demonstrasi yang meminta Kepala Desa Pesanggrahan mengundurkan diri. Jika tidak mengundurkan diri, massa meminta Bupati Bangkalan mengambil langkah pemberhentian.
Ia mengungkapkan salah satu temuan yang sempat menjadi sorotan adalah pembangunan Polindes yang tidak selesai meski telah menggunakan Dana Desa tahun 2023.
“Polindes itu dibangun menggunakan Dana Desa tahun 2023. Pada 2024 pembangunannya belum selesai. Namun berdasarkan hasil audit, sudah ada pengembalian dana yang dilakukan oleh kepala desa,” jelas Amir.
Amir juga menyebut sejumlah laporan yang disampaikan masyarakat saat ini telah masuk dalam proses penyelidikan aparat kepolisian.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan, Abdul Azis, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum, Inspektorat, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk mengkaji berbagai persoalan yang terjadi di Desa Pesanggrahan.
Menurutnya, tuntutan pemberhentian kepala desa harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemberhentian kepala desa tidak bisa dilakukan begitu saja. Dalam aturan, kepala desa berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Azis menambahkan, informasi dari Inspektorat menyebutkan sejumlah temuan telah dilimpahkan kepada kepolisian. Jika proses hukum berlanjut hingga tahap penetapan tersangka, maka bupati memiliki kewenangan untuk memberhentikan kepala desa sementara waktu.
“Kalau prosesnya meningkat dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, maka bupati bisa melakukan pemberhentian sementara sesuai aturan,” katanya.
Di sisi lain, DPMD juga mengungkap penyebab belum cairnya Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Pesanggrahan. Salah satunya karena hingga kini pemerintah desa belum menyelesaikan penyusunan Rancangan APBDes yang menjadi syarat pencairan.
Ketua Komisi I DPRD Bangkalan, Fadhurrosi, menilai berbagai persoalan yang disampaikan BPD menunjukkan pelayanan pemerintahan di Desa Pesanggrahan sedang tidak baik-baik saja.
“Dari hasil audiensi, kami melihat pelayanan di Desa Pesanggrahan memang tidak baik-baik saja. Terbukti dengan belum cairnya ADD dan DD yang berdampak pada hak perangkat desa dan BPD,” ujarnya.
Politikus Demokrat tersebut menyebut keterlambatan pencairan dana desa terjadi akibat kelalaian pemerintah desa dalam menyelesaikan dokumen administrasi yang diperlukan.
“Bahkan RAPBDes sampai hari ini belum diselesaikan. Ini semakin menguatkan bahwa tata kelola pemerintahan desa perlu mendapat perhatian serius,” tegasnya.
Komisi I DPRD Bangkalan pun merekomendasikan agar DPMD dan pihak kecamatan meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Desa Pesanggrahan.
Sementara terkait dugaan pelanggaran hukum, DPRD meminta prosesnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Kalau ada pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai ketentuan oleh aparat penegak hukum. DPRD tidak memiliki kewenangan memberhentikan kepala desa, tetapi kami akan terus mengawal aspirasi masyarakat,” pungkas Fadhurrosi.










